![]() |
Visi Islam - Jeddah - Pemerintah Arab Saudi
memberikan kuota sebanyak 168.800 jamaah kepada pemerintah Indonesia di tahun
2016. Kuota itu dibagi dalam dua jenis yaitu 155.200 untuk haji
reguler, dan 13.600 untuk jemaah haji khusus.
Untuk jemaah reguler dilaksanakan oleh Kementerian Agama, sedangkan
jemaah haji khusus ditangani oleh penyelenggara ibadah haji khusus
(PIHK) dari swasta yang berada dalam pengawasan Kementerian Agama.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU)
Kementerian Agama Abdul Djamil, kuota tersebut tidak sebanding dengan
jumlah orang yang berniat melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. Hal
ini membuat antrean berangkat semakin panjang.
Namun, Abdul Djamil memastikan
kuota yang ada seluruhnya diberikan kepada yang berhak mendapatkannya.
Yaitu mereka yang mengantre berdasarkan urutan.
"Urutan itu ialah nomor terakhir dari yang berangkat tahun lalu
ditarik hingga mencapai 155.200 orang," ujar Abdul Djamil di Jeddah,
Selasa (30/8/2016).
Dia melanjutkan, ada proses yang harus dilalui jemaah yang masuk
dalam urutan haji tersebut. Proses itu adalah jemaah harus melunasi
biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Ada rentang waktu bagi jemaah
agar proses itu bisa diselesaikan tepat waktu. Namun tidak semua jemaah
yang menggunakan kesempatan tersebut.
"Tidak semua orang dalam hitungan antrean 1-155.200 jemaah itu
berkehendak haji. Ada saja jemaah yang menunda atau punya halangan
tetap," ujar dia.
Dengan adanya jemaah yang tidak melunasi BPIH hingga batas waktu
akhir, menyisakan jumlah kuota sebanyak 8 persen. Dan kuota itu pun
diberikan kepada mereka yang berusia 70 tahun ke atas.
"Dan itu juga berdasar urutan mendaftarnya. Karena prinsip penggunaan
kuota itu harus berdasarkan urutan siapa yang awal, dia yang dapat
berangkat," ucap Djamil.
Selain itu, lanjut dia, dalam prosedur pelunasan juga diatur. Pertama
yang diprioritaskan adalah yang belum berhaji. Dan itu pun kembali
dilakukan berdasarkan urutan.
"Saya jamin kuota jemaah reguler sebanyak 152.200 orang adalah yang
berhak berangkat dan mereka secara peraturan itu dibenarkan," ujar Djamil.
0 comments